Menjadi yang terbaik merupakan amanah yang harus dilakukan dalam hidup dan kehidupan seorang manusia karena kita dilahirkan memang untuk jadi yang terbaik oleh Allah SWT yakni sebagai kalifah di muka bumi ini serta paling sempurna dari sekian banyak makluk ciptaan Allah. Maka Jadilah yang terbaik.......YES...

Kamis, 18 Februari 2021

 

Menjadiyangterbaiyes-8/1/21

UU NO 11/2020 TTG CIPTA KERJA HAPUS 3 PASAL UU NO 10/2009 TTG KEPARIWISATAAN

Ass.., Slmat Pagi, PAK BUPATI. Mdh2an sht dan Sukses slalu.  Melihat konsideren UU 11/2020 ttg CIPTA KERJA, berfokus pada pekerjaan dan penghidupan,  penyerapan tenaga kerja dan kemudahan serta pemberdayaan dalam ekosistem investasi. Artinya hrs ada lapangan kerja dan investasi, KEDEPAN hal ini YG HARUS dilakukan perangkat Pemda (oleh OPD). Utk itu diperlukan pimpinan OPD yg berjiwa enterpreneurship yg melayanani sesuai dgn aturan yg berlaku (pangkat dan pengalaman dan loyalitas).

DIHAPUS DEMI KEMUDAHAN

Pemerintah dan Pemda dpt menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tdk sesuai dgn ketentuan tata cara sebagaimana di maksud pasal 15. (itu BUNYI pasal 16  UU 10/2009 TTG KEPARIWISATAAN  yg di hapus oleh UU 11/2020 cipta kerja), artinya  usaha pariwisata yg sdh di bangun oleh swasta di Lembah Harau tidak perlu diributkan. Utk itu segera buat aturan mainnya dalam bentuk RTRW dan RDTR, perlu diingat, swasta memang diberi peluang oleh UU CIPTA KERJA.

Hebatnya lagi, (pasal 56 UU 10/2009 ttg Kepariwisataan “SUDAH DIHAPUS”) ttg tenaga kerja ahli warga Negara asing.  ARTINYA PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA  adalah kita (orang Indonesia yg punya kompetensi itu). ITU YG DITEKANKAN oleh UU cipta kerja mengenai PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Yang ketiga, DI HAPUS adlh pasal  64 tentang ketentuan pidana, dimana tdk ada lgi pidana akibat merusak fisik dan daya tarik wisata/lalai merusak pisik/mengurangi nilai daya tarik wisata.

SEMUA  (pasal 16, 56 dan 64, dilibas), artinya peluang pengembangan Industri pariwisata diberi ruang untuk swasta dan masyarakat. BAGAIMANA dgn usaha yg sdh ada dan bertentangan dgn perda RTRW di Kab 5 kota ?. inilah masalah kita, sebaiknya kita revisi RTRW dan RDTR sesuai peruntukannya terutama industri parwisata dan yang lainnya, baik di harau dan Kab Lima Puluh Kota.

Kab 50 kota, membutuhkan perangkat daerah yg bs melakuan terobosan diluar kegiatan rutin (SPJ) sesuai dgn kompetensinya, kita tdk ingin DISANDRA OLEH kepentingan individu yg berkuasa saat ini, (sdh dimulai dgn mem PLT kan OPD). KAWAL dari awal RPJMD  tahun 2021 – 2024. Utk itu NOL KILOMETERKAN semuanya, kita start dengan MISI Bupati terpilih periode 2021 – 2024, dgn lokomotif  baru, dan tenaga yang baru, walaupun wajah lama. ALI HASAN, S.Sos. #50Kotabangkit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar