Menjadi yang terbaik merupakan amanah yang harus dilakukan dalam hidup dan kehidupan seorang manusia karena kita dilahirkan memang untuk jadi yang terbaik oleh Allah SWT yakni sebagai kalifah di muka bumi ini serta paling sempurna dari sekian banyak makluk ciptaan Allah. Maka Jadilah yang terbaik.......YES...

Kamis, 18 Februari 2021

 Menjadiyangterbaikyes-11/1/21

INGAT….RPJMD 2021 – 2026.

PP No 8/2008 ttg tahapan/tata cara penyusunan, pengendalaian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, harus diketahui oleh BUPATI TERPILIH, karena periodenya 2021 – 2026, jadi seluruh Misi yang disampaikan dalam kampanye HARUS MASUK. Inilah yang akan dijadikan arah program dan kebijakan daerah, karena berhasil atau tidaknya suatu daerah 5 tahun kedepan, diawali oleh penyusunan RPJMD. INILAH MAKSUD SAYA, PAK BUPATI. Kita jangan disandra oleh oknum/individu yang lagi berkuasa saat ini. Memang prosesnya masih panjang. SAYA HANYA MENGINGATKAN, mohon maaf.

Ingat…, RPJMD harus menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, yaitu pasangan  SAFARUDDIN DATUK BANDARO RAJO – RISKI KURNIAWAN NAKASRI. Inilah yang dituangkan  dalam RPJMD dan menjadi arah kebijakan umum dan program pembangunan daerah.

Kita tidak ingin program itu masuk di jalan, seperti sebelumnya. makanya perlu dikawal dari awal, dan acuan penyusunan RKPD dengan mempedomani  program tahunan yang ada di RPJMD.

Dalam pemyusunannya, pedomani RPJPD dan RTRW serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat. Tahapannya tentu penyusunan awal , pelaksanaan musrenbang dan penyusuan akhir, baru ditetapkan RPJMD melalui PERDA KAB 50 KOTA. ALI HASAN, S.Sos  #50KOTABANGKIT

 

Menjadiyangterbaiyes-8/1/21

UU NO 11/2020 TTG CIPTA KERJA HAPUS 3 PASAL UU NO 10/2009 TTG KEPARIWISATAAN

Ass.., Slmat Pagi, PAK BUPATI. Mdh2an sht dan Sukses slalu.  Melihat konsideren UU 11/2020 ttg CIPTA KERJA, berfokus pada pekerjaan dan penghidupan,  penyerapan tenaga kerja dan kemudahan serta pemberdayaan dalam ekosistem investasi. Artinya hrs ada lapangan kerja dan investasi, KEDEPAN hal ini YG HARUS dilakukan perangkat Pemda (oleh OPD). Utk itu diperlukan pimpinan OPD yg berjiwa enterpreneurship yg melayanani sesuai dgn aturan yg berlaku (pangkat dan pengalaman dan loyalitas).

DIHAPUS DEMI KEMUDAHAN

Pemerintah dan Pemda dpt menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tdk sesuai dgn ketentuan tata cara sebagaimana di maksud pasal 15. (itu BUNYI pasal 16  UU 10/2009 TTG KEPARIWISATAAN  yg di hapus oleh UU 11/2020 cipta kerja), artinya  usaha pariwisata yg sdh di bangun oleh swasta di Lembah Harau tidak perlu diributkan. Utk itu segera buat aturan mainnya dalam bentuk RTRW dan RDTR, perlu diingat, swasta memang diberi peluang oleh UU CIPTA KERJA.

Hebatnya lagi, (pasal 56 UU 10/2009 ttg Kepariwisataan “SUDAH DIHAPUS”) ttg tenaga kerja ahli warga Negara asing.  ARTINYA PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA  adalah kita (orang Indonesia yg punya kompetensi itu). ITU YG DITEKANKAN oleh UU cipta kerja mengenai PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Yang ketiga, DI HAPUS adlh pasal  64 tentang ketentuan pidana, dimana tdk ada lgi pidana akibat merusak fisik dan daya tarik wisata/lalai merusak pisik/mengurangi nilai daya tarik wisata.

SEMUA  (pasal 16, 56 dan 64, dilibas), artinya peluang pengembangan Industri pariwisata diberi ruang untuk swasta dan masyarakat. BAGAIMANA dgn usaha yg sdh ada dan bertentangan dgn perda RTRW di Kab 5 kota ?. inilah masalah kita, sebaiknya kita revisi RTRW dan RDTR sesuai peruntukannya terutama industri parwisata dan yang lainnya, baik di harau dan Kab Lima Puluh Kota.

Kab 50 kota, membutuhkan perangkat daerah yg bs melakuan terobosan diluar kegiatan rutin (SPJ) sesuai dgn kompetensinya, kita tdk ingin DISANDRA OLEH kepentingan individu yg berkuasa saat ini, (sdh dimulai dgn mem PLT kan OPD). KAWAL dari awal RPJMD  tahun 2021 – 2024. Utk itu NOL KILOMETERKAN semuanya, kita start dengan MISI Bupati terpilih periode 2021 – 2024, dgn lokomotif  baru, dan tenaga yang baru, walaupun wajah lama. ALI HASAN, S.Sos. #50Kotabangkit

 

Menjadiyangterbaikyes-16/1/21

RIPPNAS, RIPKP & RIPPKAB 50 KOTA

Ass.., Slmat Sore, PAK BUPATI. Mdh2an sht dan Sukses slalu. Di dlm Rencana Induk Pembanguanan Kepariwisataan Nasional, (RIPNAS), pemetaan wisata Sumbar hanya Kawasan Mandeh yg ada dalam peta kepariwisataan nasional.  Di dekade ini,  telah dirasakan peranan pariwista sebagai icon bussines di daerah.  Padang, Bukittinggi dan Pesisir Selatan yg sdh menikmati manisnya industri ini. Sebagai contoh Kota Padang, yang dinakodai oleh Mahyeldi Ansharullah periode pertamanya, mencapai PAD sector pariwisatanya lebih kurang  NAIK 600 persen.  Dimana 2015 PAD sector pariwisata hanya 17 M.

Diakhir tahun 2019 menjadi 105 M. inilah salah satu bukti sector ini bisa diandalan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Begitu juga dengan Kota Bukittinggi dan Pesisir Selatan. Peluang inilah yang harus diraih oleh Kab 50 Kota. Inilah tantangan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga kedepan, jadi jangan hanya pencitraan saja, padahal orang (wisatawan nusantara) sdh rami berdatanngan ke 50 Kota, tapi hanya 1-2 jam saja serta membuang sampah di destinasi wisata (harau). Jadi ndak salah orang mengatakan banyak sampah di Lembah Harau. Ini harus segera diantisipasi dgn mengumpulkan sampah plastic, karena tdk bisa terurai oleh tanah.

Bertumbuhnya Homestay di Lembah Harau menjadi pendongkrak bagi perekonomian masyarakat disekitar lokasi serta berujung  ada PAD. Strategy inilah yang dilakukan oleh Kota Padang disektor Hotel, rumah makan dan restoran serta restibusi wisata dan hiburan, sehingga melonjak sampai lebih kurang 600 persen dari sector wisata.

Dari RIPNAS turun ke Provinsi Sumbar dengan Rencana Induk Pembangunan Keariwisataan Provinsi Sumatera Barat 2014-2025 (RIPKP). Inilah yg tdk dilakukan oleh  Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dalam bentuk program pegembangan kawasan wilayah I,II,III,IV dan V.  Padahal kita berada di kawasan KSPP (kawasan Strategi Pariwisata Provinsi). Dari hal itu lah,  Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (RIPKAB) 50 Kota, dilaksanakan (SAYA TDK TAU SDH ADA ATAU BELUM).  Ini  jarang kita dengar kebijakan Kepariwisataan di 50 kota. Kalau sdh ada kenapa tidak dilakukan.

Padahal Kab 50 Kota berada di wilayah II (Bukittinggi dan sekitarnya) adalah kawasan strategi pengembangan pariwisata propinsi (KSPP),  sedangkan Kota Padang dan  Bukiitinggi adalah  kawasan Utama Pariwisata Provinsi. Untuk itu, apa yang perlu dilakukan adalah jalin kerasama  bersama Kota Padang, Bukikttinggi dan Pesisir Selatan dalam bentuk MoU (Momerendum of Understanding) untuk meningkatkan  length of stay di 50 Kota dengan melibatkan seluruh Homestay yang banyak di Lembah Harau dengan berbagai paket yang berkerjasama dengan biro perjalanan serta HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia)  Kab 50 Kota. ALI HASAN, S.Sos #50Kotabangkit

 

Menjadiyangterbaikyes-3/1/2021

PARIWISATA KEDEPAN.

Ass..Selamat pagi, Pak Bupati. INDUSTRI potensial dikbmkan adlah INDUSTRI PARIWISATA, wlpun komposisi PAD terhadap  APBD kurang dari ! %, tetapi ini dpt dikembagkan menjadi 2 digit (diatas 10 %). (Waktu saya kabid pariwisata 2012 sdh mencapai 1,2 M). seharusnya thn 2020 sdh mencapai 2 M, alasannya pasti COVID-19. Harus ada terobsan lain, jgn hanya restibusi gerbang harau saja. Tahun 2012 homestay hanya 12 homestay, skrg lebih dari 51 homestay/villa, saat ini belum ada restribusinya utk Pemda. JADI, perlu direvisi PERDA NO 1 dan 2 thn 2012, itu saran pertama. Yg kedua adlh, lama tinggal (length of stay) wisatawan di 50 Kota minimal 2 hari, artinya harus ada program utuk itu, selama ini, Kadis pariwisata tdk mengerti tentang itu, (silahkan dicheck). Orang (wisatawan) ke Harau hanya hitungan jam, paling 1 – 2 jam, dan terus buang sampah di harau. Jika wisatawan lama tinggal di harau/50 kota, Pemyebaran PDRB akan meningkat di masyarakat terutama di lokasi destinasi. Ketiga, jadikan masyarakat yang bergerak di sector Akomodsi, daya tarik wisata/destinasi, jasa transfortasi wisata, jasa makan dan minum, kegiatan hiburan & rekreasi serta MICE jadi pengusaha sukses, sesuai dengan MISI bupati. Utk thn pertama  dilatih 30 orang dlu.keempat, revisi RTRW dan RDTR wisata terutama Lembah Harau. Kelima,  jalur jalan  ka harau (dari simpang akabarayun/sarasah boenta – sarilamak ) di bagi dua dan dibuatkan drainasenya, karena jalannya cukup  lebar serta mobil yang msk ke harau keluarnya pakai jalur ketinggian. KEENAM, Wisatawan yang di sasar adalah wisatawan domistik atau wisatawan nusantara, jadi kerjasama yang harus diperbanyak adalah antara Kab/kota dan provinsi. Serta ketujuh, dalam pengembangan industry pariwisata di Kab 50 Kota harus di terapkan CHSE (cleanliness, healthy, safety dan environmental suistenabelity) atau kebersihan, kesehatan, keamanan dan  keberlanjutan lingungan, ini harus dilakukan di setiap destinasi dalm mengantisipasi Covid-19 di Kab 50 Kota. (ALI HASAN, S.Sos).#50kotabangkit

 

Menjadiyangterbaikyes-29/01/2021

KEKUATAN SDM ASN DALAM OPD 50 KOTA.

Ass.., Slmat SIANG, PAK BUPATI. Mdh2an sht dan Sukses slalu. Berdasarkan data KANREG XII BKN PEKAN BARU,  Jumlah PNS Kab 50 Kota sebanyak  5.916 orang  per 25 Januari 2021, yang  tersebar pada 13 Kec, di 79 Nagari. Dari jumlah kekuatan  SDM yg cukup besar tersebut, seharusnya bisa mewarnai perekonomian daerah ini.

Jadi timbul pertanyaan, apa yang salah dari Pemda ?

Dilihat dari dalam, bahwa yang mengeksekusi  kegiatan itu adalah PNS yg diberi amanah oleh Bupati, terutama  untuk  Pejabat Tinggi Pratama (eselon II),  Administrator (Sekretaris/eselon III), Dibawah  pengaturan SEKRETARIS DAERAH, dalam membantu BUPATI untuk mewujudkan  RPJMD tersebut.  Karena Pemda ini dijalankan berdasarkan RPJMD Lima tahunan, oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari 27 Kepala OPD yang ada (pejabat tinggi pratama/eselon II), sekreteris  OPD sebanyak 27 orang (Administrator/eselon III.a)  dan  Kabid sebayak  81 orang (Administrator/eselon IIIb) , serta ditambah 13 Camat. Inilah kekuatan SDM yang ada. Belum lagi pengawas atau  eselon IV dan V. INI BELUM TERMASUK BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

KENYATAAN YANG ADA.  Dari 27 Kadis/pejabat tinggi pratama, 7 ORANG KOSONG alis tdk ada pejabat depenitifnya, walaupun ada pltnya.  1 ORANG SEKRETARIS KOSONG dan beberapa Kabid dan Kasi, juga kosong. Belum lagi  6 KADIS SUDAH MEMASUKIi batas usia pensiun (BUP),  karena sudah berusia 58 tahun. Mau diperpanjang tergantung BUPATI. Dari kenyataan yang ada, lebih dari 20 PERSEN, pejabat daerah tdk optimal bekerja, ditambah  6 BUP, serta  Komandan PNS yang tidak inovatif.

Tentu jalan keluarnya adalah mengisi jabatan yang kosong (eselon III ke bawah), setelah itu baru dilakukan seleksi jabatan atau Lelang Jabatan berdasarkan UU No 5 tahun 2014.

INFO PENTING. Ada usulan mutasi Kab Lima Puluh Kota tahun 2020, yang belum disetujuai oleh Mendagri, karena terganjal SE No 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Kalau surat BKPSDM masuk ke BAPAK BUPATI, pasca Pelantikan nantik,  Mohon jadi perhatian Bapak karena pangkat saya sudah (IV.a/Pembina) sdh mentok 6 tahun. Jika berkenan,  utk kelas jabatan Administrator (III.a), yang ada di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sesuai dengan pendidikan saya yaitu, PARIWISATA DAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA JAKARTA, dimana saya sudah 4 kali jadi Kabid (eselon III.b).Terimah Kasih.    ALI HASAN, S.Sos.  #50Kotabangkit

 

 

Menjadiyangterbaiyes-11/01/2021

INGAT….RPJMD 2021 – 2026.

PP No 8/2008 ttg tahapan/tata cara penyusunan, pengendalaian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, harus diketahui oleh BUPATI TERPILIH, karena periodenya 2021 – 2026, jadi seluruh Misi yang disampaikan dalam kampanye HARUS MASUK. Inilah yang akan dijadikan arah program dan kebijakan daerah, karena berhasil atau tidaknya suatu daerah 5 tahun kedepan, diawali oleh penyusunan RPJMD. INILAH MAKSUD SAYA, PAK BUPATI. Kita jangan disandra oleh oknum/individu yang lagi berkuasa saat ini. Memang prosesnya masih panjang. SAYA HANYA MENGINGATKAN, mohon maaf.

Ingat…, RPJMD harus menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, yaitu pasangan  SAFARUDDIN DATUK BANDARO RAJO – RISKI KURNIAWAN NAKASRI. Inilah yang dituangkan  dalam RPJMD dan menjadi arah kebijakan umum dan program pembangunan daerah.

Kita tidak ingin program itu masuk di jalan, seperti sebelumnya. makanya perlu dikawal dari awal, dan acuan penyusunan RKPD dengan mempedomani  program tahunan yang ada di RPJMD.

Dalam pemyusunannya, pedomani RPJPD dan RTRW serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat. Tahapannya tentu penyusunan awal , pelaksanaan musrenbang dan penyusuan akhir, baru ditetapkan RPJMD melalui PERDA KAB 50 KOTA. ALI HASAN, S.Sos  #50KOTABANGKIT

 

Menjadiyangterbaikyes-29/11/2020.

Ass…, Selamat pagi Dt. Debat ke 2 mlm td, atas pertanyaan M Rahmat dgn bhs inggris, itu BLUNDER, yg ingin gagahan inggris jadi BURUK akhirnya. Jawaban Dt, tepat, ini debat, hrs berbahasa Indonesia dengan baik dan  benar,PLUS jadinya. Dia ingin menjatuhkan tpi salah tembak. Jawaban Dt sdh benar disektor  pertanian. Rahmat mengiring Dt ke pariwisatanya, itupun tdk tepat. Kelemahan Pemda kita selama ini, hanya focus pemasaran, rahmat pun arahnya kesana. Yang kita inginkan adalah penyebaran uang pariwisata itu dinikmati masyarakat banyak atau produk demestik regional brutu .   PDRB pariwisatanya yang didahulukan, baru PAD.  itu tdk pernah dilakukan oleh Irfendi Arbi melalui dinas, jadi kadis pariwisatanya tdk mengerti Kepariwisataan , pdhl poin kita PDRB dan PAD, jadi orang yg diduduk itu tidak di tempatnya. Saya mengikuti wawancara RISKI di Radio Total FM, kebetulan BUDI MULYA, Tanya ke saya tentang paiwisata.Dari dialognya Luar biasa pengetahuan wabub Riski tentang  PDRB dan PAD sector pariwisata. Jadi SAPARUDDIN DT BANDARO RAJO – RISKI KURNIAWAN N, Sangat cocok, dan saya  yakin jadi BUPATI LIMA PULUH KOTA PERIODE 2021 – 2025, Aamiiiiiin……*Ali Hasan,S.Sos*