DESA/NAGARI &
PNPM WISATA
Oleh
Ali Hasan, S.Sos
Sektor Pariwisata merupakan sektor yang
dapat diandalkan sebagai engine of
growth atau pendorong utama pembangunan jangka panjang dengan memiki
beberapa keunggulan untuk terus berkembangkan serta sebagai katalisasi dalam
menggerakkan sektor ekonomi, menciptakan dampak multi ganda, dan sektor ini
juga dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan ekonomi,
percepatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Pengembangan pariwisata
ini Insya Allah dapat mendorong pencepatan pembangunan Daerah yang juga akan
mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat terutama yang berada di sekitar
obyek wisata.
Seiring dengan terjadinya pengesahan model pembangunan
Pariwisata, pengembangn Desa/Nagari
Wisata, dewasa ini menjadi sangat releven. Seperti dilaporkan oleh World
Tourism Organization (WTO) tahun 1995 menunjukkan bahwa telah muncul
perkembangan wisata alternatif yang dipandang lebih menghargai lingkungan
alam dan penghargaan kepada Kebudayaan.
Selain
didukung oleh fakta diatas, kecenderungan wisatawan sekarang ini lebih rasional
dan memiliki karakter yang kurang dapat diprediksi dimana tuntutan dan kepuasan
wisatawan tidak hanya bersandar pada keindahan alam dan kelengkapan fasilitas
wisata, melainkan juga pada keleluasaan dan intensitas interaksi dengan
lingkungan dan masyarakat lokal. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pembangunan Desa/Nagari Wisata kemudian menjadi
pola baru bagi pengembangan kepariwisataan di Indonesia terutama di Sumatera
Barat.
Dilihat dari
perspektif kehidupan masyarakat, terutama
di Sumatera Barat yang dikenal dengan “adat basandi syarak, syarak bansandi
kitabullah” dengan sistem Matriakatnya
(menganut keturunan ibu), maka sangat
relevanlah Desa/Nagari dijadikan subyek dan obyek pariwisata pedesaan atau
nagari di Sumatera Barat, yang merupakan suatu bentuk pariwisata dengan objek
dan daya tarik berupa kehidupan desa/nagari yang memiliki ciri-ciri khusus
dalam masyarakatnya, panorama alamnya, dan budayanya. Kehidupan desa/nagari
sebagai tujuan wisata adalah desa/nagari sebagai obyek sekaligus juga sebagai
subyek dari kepariwisataan.
Sebagai
suatu obyek, maksudnya adalah bahwa kehidupan pedesaan/nagari merupakan tujuan
bagi kegiatan wisata, sedangkan sebagai subyek adalah bahwa desa/nagari dengan
segala aktivitas sosial budayanya merupakan penyelenggara sendiri dari berbagai
aktivitas kepariwisataan dan apa yang dihasilkan oleh kegiatan tersebut akan
dinikmati oleh masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, peran aktif dari
masyarakat sangat menentukan kelangsungan kegiatan pariwisata pedesaan/nagari
terutama di Ranah Minang ini.
Pengembangan Desa/nagari
Wisata akan membawa beberapa implikasi positif, seperti mengurangi
pengangguran di desa/nagari, peningkatan pendapatan masyarakat, optimalisasi
daya dukung terhadap pembangunan dan terjaganya kelestarian lingkungan alam di
pedesaan, juga akan bermamfaat dalam mengurangi arus urbanisasi dari desa/nagari
ke kota dan mengurangi konvergensi ketimbangan antar desa/nagari dan kota.
Usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan Desa/nagari Wisata tersebut akan menjadi alternatif pekerjaan yang
dapat dimasuki oleh masyarakat setempat.
Pengembangan Desa/nagari
Wisata merupakan sarana pemerataan ekonomi dan dilakukan oleh masyarakat di
tingkat paling bawah. Selain itu, yang perlu dilakukan adalah memberikan
pelatihan kepada masyarakat lokal menyangkut pengembangan objek wisata yang
akan dijual kepada wisatawan.
Strategi
pengembangan sumber daya manusia harus didahulukan dibandingkan dengan
aspek pemasaran, karena jangan sampai para wisatawan kecewa ketika mereka
datang ke desa/nagari sebagai akibat ketidakmampuan masyarakat dalam menjual
objek wisata ke wisatawan.
Pengembangan
sumber daya manusia dilakukan dengan pemberian pelatihan-pelatihan yang bersifat terapan, belajar sambil bekerja pada
bidang-bidang yang langsug dapat diimplementasikan dan bimbingan secara terarah
namun gradual melalui contoh-contoh nyata oleh orang-orang yang dapat diterima
oleh komunitas setempat (pemuka dan tokoh masyarakat) yang punya keahlian
sesuai bidangnya.
Dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan
Kemiskinan, terutama bagi saudara-saudara kita yang kurang beruntung di wilayah
sekitar destinasi pariwisata ataupun
Desa/nagari Wisata, maka mulai tahun
2009, Kementrian Kepariwisata dan
Ekonomi Kreatif melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri Pariwisata.
PNPM Mandiri Pariwisata merupakan program khusus yang
secara spesifik dirancang sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dan sekaligus
untuk mendukung pengembangan destinasi dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan
dan peningkatan peran serta masyarakat akan memberi peluang kesempatan kerja
dan masyarakat mampu mengelolah objek wisata yang ada di daerah tujuan wisata.
Pada
akhirnya, diharapkan akan meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah awal, PNPM Mandiri
Pariwisata pada tahun 2009 menjangkau 104 desa di 17 provinsi dan pada tahun
2011 telah dilaksanakan di 569 desa di 33 provinsi, serta 978 desa pada tahun
2012 termasuk Provinsi Sumatera Barat sebanyak 35 Desa/Nagari dengan total dana
yang beredar di masyarakat untuk kegiatan pariwisata Sumbar lebih kurang 3 milliar.
Aspek Legalitas
Sejak
Lama Pemerintah telah mencanangkan pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi
andalan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas peluang kerja dan
pengembangan kawasan. Atas argumentasi itu, maka pembangunan kepariwisataan di
Indonesia terus dibenahi, khususnya di level regulasi dengan terbitnya UU No.
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Regulasi
yang dituangkan melalui UU
kepariwisataan, merupakan langkah responsif dan antisipatif untuk melakukan
pembenahan disegala komponen kepariwisataan. Dalam undang-undang tersebut
termuat setidaknya 10 aspek, diantaranya terkait; hak dan kewajiban masyarakat,
wisatawan, pelaku usaha, pemerintah, pembangunan pariwisata berkelanjutan,
koordinasi lintas sektor, kawasan strategis, pemberdayaan UMKM pariwisata,
standarisasi usaha dan kompetensi pekerja wisata , serta pelatihan SDM bidang pariwisata.
Isu-isu
strategis tersebut sudah barang tentu penting untuk dipahami dan di
implementasikan dalam program kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi,
Kabupaten/Kota. Sebagai bekal dasar bagi pengambil kebijakan, seiring dengan
makin kompleknya pengembangan sektor pariwisata, baik tingkat nasional maupun
global. Selain itu, kegiatan pelatihan juga berorientasi terhadap penyiapan
pembuatan Ranperda Kepariwisataan Daerah tentang
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata
Daerah (RIPPDA).
Penyusunan Draft Raperda
Kepariwisataan Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPDA) adalah
untuk mengatur penyelenggaraan kepariwisataan serta untuk mendukung pariwisata
di daerah lebih berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi nilai-nilai
budaya, agama dan karakteristik daerah masing-masing.
RIPPDA adalah rumusan pokok-pokok
kebijaksanaan perencanaan dan pemanfaatan pembangunan pariwisata di daerah yang
didalamnya mencakup aspek ketataruangan, usaha pariwsata, faktor penunjang dan
pengembangan kepariwisataan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Diharapkan dengan adanya payung hukum ini bisa meningkatkan daya tarik daerah
tersebut guna menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Pengembanagan kawasan
strategis pariwisata berorientasi pada terciptanya persatuan dan kesatuan
bangsa, keutuhan NKRI dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu penetapan kawasan
straegis harus memperhatikan aspek – aspek sumber daya alam dan budaya yang
potensial menjadi daya tarik pariwisata, memahami potensi pasar, memahami lokal
strategis yang menjaga keutuhan NKRI serta peran aktif masyarakat dalam
melestarikan dan mengembangkan budaya.
Sementara Destinasi
Pariwisata merupakan kawasan yang berada satu atau lebih wilayah administrative
yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum pariwisata,
aksebilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya
kepariwisataan.
Pengembangan Usaha
Industri Kreatif Bidang Kepariwisataan dapat dikategorikan sebagai subjek
maupun objek yang terus tumbuh dan berkembang dengan mengangkat potensi daerah
dari sisi peluang industri kreatif. Pengembangan industri kreatif diharapkan
memperhatikan kenaekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya daerah setempat.
Strategi promosi pariwisata daerah
sangat diperlukan karena bisa menentukan positioning pariwisata daerah di
tingkat nasional maupun internasional dan mencapai sasaran yang dinginkan dalam
membentuk citra pariwisata daerah tersebut. Informasi-informasi yang ditawarkan
akan menjadi daya tarik wisatawan domestik/internasional yang kemudian
berpengaruh dengan penerimaan pendapatan asli daerah bahkan devisa.
Oleh karena itu,
dibutuhkan sebuah sinergi antar stakeholder terkait (Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat),
Pengelola destinas pariwisata harus dilakukan secara profesional, memiliki
konsep yang jelas, terpadu secara sektoral dan kewilayahan. Dan hal itu harus
didukung oleh sistem jasa, insfrastruktur dan layanan yang andal, serta
diperkuat oleh strategi pemasaran yang aktif, intensif, dan fokus.