Menjadi yang terbaik merupakan amanah yang harus dilakukan dalam hidup dan kehidupan seorang manusia karena kita dilahirkan memang untuk jadi yang terbaik oleh Allah SWT yakni sebagai kalifah di muka bumi ini serta paling sempurna dari sekian banyak makluk ciptaan Allah. Maka Jadilah yang terbaik.......YES...

Selasa, 11 September 2012



DESA/NAGARI  &  PNPM WISATA

Oleh Ali Hasan, S.Sos


Sektor Pariwisata merupakan sektor yang dapat diandalkan sebagai engine of growth atau pendorong utama pembangunan jangka panjang dengan memiki beberapa keunggulan untuk terus berkembangkan serta sebagai katalisasi dalam menggerakkan sektor ekonomi, menciptakan dampak multi ganda, dan sektor ini juga dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan ekonomi, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Pengembangan pariwisata ini Insya Allah dapat mendorong pencepatan pembangunan Daerah yang juga akan mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat terutama yang berada di sekitar obyek wisata.
          Seiring dengan terjadinya pengesahan model pembangunan Pariwisata, pengembangn Desa/Nagari Wisata, dewasa ini menjadi sangat releven. Seperti dilaporkan oleh World Tourism Organization (WTO) tahun 1995 menunjukkan bahwa telah muncul perkembangan wisata alternatif yang dipandang lebih menghargai lingkungan alam dan penghargaan kepada Kebudayaan.
Selain didukung oleh fakta diatas, kecenderungan wisatawan sekarang ini lebih rasional dan memiliki karakter yang kurang dapat diprediksi dimana tuntutan dan kepuasan wisatawan tidak hanya bersandar pada keindahan alam dan kelengkapan fasilitas wisata, melainkan juga pada keleluasaan dan intensitas interaksi dengan lingkungan dan masyarakat lokal. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pembangunan Desa/Nagari Wisata kemudian menjadi pola baru bagi pengembangan kepariwisataan di Indonesia terutama di Sumatera Barat.
           Dilihat dari perspektif  kehidupan masyarakat, terutama di Sumatera Barat yang dikenal dengan “adat basandi syarak, syarak bansandi kitabullah”  dengan sistem Matriakatnya (menganut keturunan ibu), maka sangat relevanlah Desa/Nagari dijadikan subyek dan obyek pariwisata pedesaan atau nagari di Sumatera Barat, yang merupakan suatu bentuk pariwisata dengan objek dan daya tarik berupa kehidupan desa/nagari yang memiliki ciri-ciri khusus dalam masyarakatnya, panorama alamnya, dan budayanya. Kehidupan desa/nagari sebagai tujuan wisata adalah desa/nagari sebagai obyek sekaligus juga sebagai subyek dari kepariwisataan.
Sebagai suatu obyek, maksudnya adalah bahwa kehidupan pedesaan/nagari merupakan tujuan bagi kegiatan wisata, sedangkan sebagai subyek adalah bahwa desa/nagari dengan segala aktivitas sosial budayanya merupakan penyelenggara sendiri dari berbagai aktivitas kepariwisataan dan apa yang dihasilkan oleh kegiatan tersebut akan dinikmati oleh masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, peran aktif dari masyarakat sangat menentukan kelangsungan kegiatan pariwisata pedesaan/nagari terutama di Ranah Minang ini.
          Pengembangan Desa/nagari Wisata akan membawa beberapa implikasi positif, seperti mengurangi pengangguran di desa/nagari, peningkatan pendapatan masyarakat, optimalisasi daya dukung terhadap pembangunan dan terjaganya kelestarian lingkungan alam di pedesaan, juga akan bermamfaat dalam mengurangi arus urbanisasi dari desa/nagari ke kota dan mengurangi konvergensi ketimbangan antar desa/nagari dan kota. Usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan Desa/nagari Wisata tersebut akan menjadi alternatif pekerjaan yang dapat dimasuki oleh masyarakat setempat.
          Pengembangan Desa/nagari Wisata merupakan sarana pemerataan ekonomi dan dilakukan oleh masyarakat di tingkat paling bawah. Selain itu, yang perlu dilakukan adalah memberikan pelatihan kepada masyarakat lokal menyangkut pengembangan objek wisata yang akan dijual kepada wisatawan.
Strategi pengembangan sumber daya manusia harus didahulukan dibandingkan dengan aspek pemasaran, karena jangan sampai para wisatawan kecewa ketika mereka datang ke desa/nagari sebagai akibat ketidakmampuan masyarakat dalam menjual objek wisata ke wisatawan.
Pengembangan sumber daya manusia dilakukan dengan pemberian pelatihan-pelatihan yang bersifat terapan, belajar sambil bekerja pada bidang-bidang yang langsug dapat diimplementasikan dan bimbingan secara terarah namun gradual melalui contoh-contoh nyata oleh orang-orang yang dapat diterima oleh komunitas setempat (pemuka dan tokoh masyarakat) yang punya keahlian sesuai bidangnya.
          Dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, terutama bagi saudara-saudara kita yang kurang beruntung di wilayah sekitar destinasi pariwisata ataupun Desa/nagari Wisata,  maka mulai tahun 2009,  Kementrian Kepariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata.
          PNPM Mandiri Pariwisata merupakan program khusus yang secara spesifik dirancang sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dan sekaligus untuk mendukung pengembangan destinasi dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat akan memberi peluang kesempatan kerja dan masyarakat mampu mengelolah objek wisata yang ada di daerah tujuan wisata.


Pada akhirnya, diharapkan  akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah awal, PNPM Mandiri Pariwisata pada tahun 2009 menjangkau 104 desa di 17 provinsi dan pada tahun 2011 telah dilaksanakan di 569 desa di 33 provinsi, serta 978 desa pada tahun 2012 termasuk Provinsi Sumatera Barat sebanyak 35 Desa/Nagari dengan total dana yang beredar di masyarakat untuk kegiatan pariwisata  Sumbar lebih kurang 3 milliar.


Aspek Legalitas

          Sejak Lama Pemerintah telah mencanangkan pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi andalan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas peluang kerja dan pengembangan kawasan. Atas argumentasi itu, maka pembangunan kepariwisataan di Indonesia terus dibenahi, khususnya di level regulasi dengan terbitnya UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

          Regulasi yang dituangkan melalui  UU kepariwisataan, merupakan langkah responsif dan antisipatif untuk melakukan pembenahan disegala komponen kepariwisataan. Dalam undang-undang tersebut termuat setidaknya 10 aspek, diantaranya terkait; hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, pemerintah, pembangunan pariwisata berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, kawasan strategis, pemberdayaan UMKM pariwisata, standarisasi usaha dan kompetensi pekerja wisata , serta  pelatihan SDM bidang pariwisata.

          Isu-isu strategis tersebut sudah barang tentu penting untuk dipahami dan di implementasikan dalam program kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi, Kabupaten/Kota. Sebagai bekal dasar bagi pengambil kebijakan, seiring dengan makin kompleknya pengembangan sektor pariwisata, baik tingkat nasional maupun global. Selain itu, kegiatan pelatihan juga berorientasi terhadap penyiapan pembuatan Ranperda Kepariwisataan  Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).

          Penyusunan Draft Raperda Kepariwisataan Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPDA) adalah untuk mengatur penyelenggaraan kepariwisataan serta untuk mendukung pariwisata di daerah lebih berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama dan karakteristik daerah masing-masing.

          RIPPDA adalah rumusan pokok-pokok kebijaksanaan perencanaan dan pemanfaatan pembangunan pariwisata di daerah yang didalamnya mencakup aspek ketataruangan, usaha pariwsata, faktor penunjang dan pengembangan kepariwisataan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Diharapkan dengan adanya payung hukum ini bisa meningkatkan daya tarik daerah tersebut guna menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

 Pengembanagan kawasan strategis pariwisata berorientasi pada terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan NKRI dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu penetapan kawasan straegis harus memperhatikan aspek – aspek sumber daya alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata, memahami potensi pasar, memahami lokal strategis yang menjaga keutuhan NKRI serta peran aktif masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan budaya.

Sementara Destinasi Pariwisata merupakan kawasan yang berada satu atau lebih wilayah administrative yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum pariwisata, aksebilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

Pengembangan Usaha Industri Kreatif Bidang Kepariwisataan dapat dikategorikan sebagai subjek maupun objek yang terus tumbuh dan berkembang dengan mengangkat potensi daerah dari sisi peluang industri kreatif. Pengembangan industri kreatif diharapkan memperhatikan kenaekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya daerah setempat.

          Strategi promosi pariwisata daerah sangat diperlukan karena bisa menentukan positioning pariwisata daerah di tingkat nasional maupun internasional dan mencapai sasaran yang dinginkan dalam membentuk citra pariwisata daerah tersebut. Informasi-informasi yang ditawarkan akan menjadi daya tarik wisatawan domestik/internasional yang kemudian berpengaruh dengan penerimaan pendapatan asli daerah bahkan devisa.

Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah sinergi antar stakeholder terkait (Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat), Pengelola destinas pariwisata harus dilakukan secara profesional, memiliki konsep yang jelas, terpadu secara sektoral dan kewilayahan. Dan hal itu harus didukung oleh sistem jasa, insfrastruktur dan layanan yang andal, serta diperkuat oleh strategi pemasaran yang aktif, intensif, dan fokus.