Menjadi yang terbaik merupakan amanah yang harus dilakukan dalam hidup dan kehidupan seorang manusia karena kita dilahirkan memang untuk jadi yang terbaik oleh Allah SWT yakni sebagai kalifah di muka bumi ini serta paling sempurna dari sekian banyak makluk ciptaan Allah. Maka Jadilah yang terbaik.......YES...

Senin, 05 Maret 2012


ALIS DENGAN TRIPLE TRACK STRATEGY

 
Tepatnya pada tanggal 11 Maret 2012 , genap sudah 1tahun 467 hari kepemimpinan dr. Alis Marajo dan Drs. Asyirwan Yunus memegang pucuk pimpinan Kabupaten Lima Puluh Kota. Banyak harapan yang tertumpah kepada pasangan “AA” yang dilantik pada 11 November 2010 lalu itu. Slogan “Manyudai Nan Tabangkalai” menjadikan pasangan “AA” di percaya memimpin Luak Limo Puluh Kota periode 2010 – 2015. Dalam rentang 1 tahun lebih kepemimpinannya sudah banyak kebijakan yang dilahirkannya, mulai membuat regulasi center di Kantor Bupati Lima Puluh Kota sampai dengan triple track strategy atau dengan istilah K3, yang sering diucapkan pasangan ini. Dalam menjalankan program dan kegiatan harus ada legalitasnya. “Jika suatu kegiatan yang dijalankan tidak memiliki legalitas, maka kegiatan itu fiktif ”, kata Alis Marajo dalam beberapa kesempatan.

Sampai saat ini sedikitnya sudah 17 Peraturan Daerah dan 75 Peraturan Bupati yang sudah ditelorkan dan diimplementasikannya , sebut saja “Gerbang Gor” (gerakan pembangunan gotoh royong) yang sudah dijalankan dibeberapa nagari yang dilegalkan dengan Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 yang dicanangkan di Nagari Baruah Gunung Kecamatan Bukit Barisan pada tanggal 19 februari 2011 lalu. Dari kegiatan gerbang gor yang digelar masyarakat tersebut memang dibanjir oleh masyarakat dengan melibatkan PNS Lima Puluh Kota. Ini adalah salah satu indikasi dari kebersamaan dalam mewujudkan visi daerah. Untuk memback up kegiatan Gerbang Gor ini, juga sudah dianggarkan sebesar Rp. 50 juta per nagari didalam APBD.

Triple Track Strategy
Dalam membuat suatu kebijakan, Alis/Asyirwan mengakomodasi dari kebersamaan karena dengan kebersamaan akan terwujud kemakmuran dan dengan kemakmuran akan tercapai kesejahteraan. Hal inilah yang tertuang dalam visi yang disampaikan Pasangan ini, dimana terdapat 3 unsur penting didalamnya yang disebut dengan K3 yaitu, kebersamaan, kemakmuran dan kesejahteraan.

Untuk pengembangan ekonomi masyarakat Lima Puluh Kota, juga dipacu pengembangan kota kota baru yang menjadi pusat ekonomi kedepan yaitu, Kota Sarilamak, Kota Mungka dan Kota Pangkalan Koto Baru (Kota S.M.P) sebagai sentra yang akan mewarnai pergerakan ekonomi anak nagari yang berada pada 79 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sarilamak adalah ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota, dimana Kota Sarilamak yang terdiri dari  Nagari Lubuak Batingkok, Nagari Gurun, Nagari Sarilamak, Nagari Tarantang dan Nagari Pilubang dengan luas keseluruhan sebesar ± 228,27 km², dengan topografi terletak pada ketinggian 500 – 1241 dpl semangkin semarak karena telah menjadi kawasan Perkotaan Baru yang terletak di dalam wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Harau.

Dengan adanya Tata Ruang Kawasan Kota Sarilamak, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Kota Sarilamak sebagai Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota (Kebijakan Alis Marajo Tahun 2002 – red) telah memincu perkembangan pada daerah perbatasan Kota Sarilamak, hal ini terlihat dari mengeliatnya  nagari yang berada disebelah utara yaitu Nagari Harau dan Nagari Solok Bio-Bio dalam wilayah Kecamatan Harau, begitu juga  Nagari Koto Tuo, Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku di sebelah selatan

Sementara Mungka dan Simpang Kapuak akan menjdi Kota disebelah barat dengan pusat pertumbuhannya berada pada Kecamatan Mungka, sedangkan Pangkalan Koto Baru akan menjadi kota baru disebelah timur karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Semua kota kota baru seperti Sarilamak, Mungka dan Pangkalan Koto Baru tersebut akan diiringi dengan pengembangan sector budaya dan pariwisata. Ini terlihat dari inventarisasi obyek obyek wisata terutama sejarah dan adat yang selalu mendapat perhatian serius dari Alis Marajo dalam upaya mewujudkan “sister city” dengan Negeri Sembilan Malaysia. Hal ini tinggal menindak lanjutinya lagi karena sudah dirintis Alis Marajo sewaktu menjadi Bupati Lima Puluh Kota periode tahun 2000 – 2005 lalu.

Gunung Bonsu Resort
Obyek wisata yang menjadi impian Alis Marajo adalah kawasan alam Gunung Bonsu Resort, karena dari kawasan alam ini dapat terlihat lebih dari separohnya Kabupaten Lima Puluh Kota dengan berbagai bukti sejarah tempo doeloe. Jika di layangkan pandangan jauh kedepan. Disebelah barat, jika tak ditutup kabut tampak puncak Gunung Pasaman,. Gunung Mas didekat Suliki sekitar 20 km dari kawasan Gunung Bonsu Resort. Diselatan terlihat gunung Sago. Didepan mata terhampar sawah meliputi hampir separoh wilayah Lima Puluh Kota. Mulai dari Kecamatan Suliki,  Gunung Mas, Guguk, Mungka, Akabiluru, Payakumbuh, sebagian Harau dan sebagian Kecamatan Lareh Sago Halaban dan Pangkalan.

Memandang kebawah, disela-sela lahan pertanian anak Nagari Taeh Bukik atau sekitar 1 km dari areal perkemahan (juga lokasi basafa)  terhampar padang rumput alam seluas 24 Ha yang disebut Panorama Bukit Topuang, kawasan ini sangat cocok untuk lapangan golf yang siap menunggu para pegolf Nasional atau internasional. Lapangan  alam ini tak perlu banyak di poles kecuali menyambung aliran listrik dan air bersih serta beberapa bangunan peristirahatan.

Benteng Tuanku Nan Garang
Turun sekitar 1 km dari lapangan alam Bukit Topuang ini, ke Timur ditemukan Benteng Tuangku Nan Garang ulama Tarikat Samaniah, pahlawan Islam yang gigih melawan kehadiran VOC yang berusaha membangun gereja di Simalanggang. Ulama yang masuk lewat batang Indra Giri terus ke Sungai Ombilin dan Batang Sinamar ini lama bertahan di kaki Gunung Bonsu, Taeh Bukik 10 km dari Sarilamak. Perang Tuanku Nan Garang melawan VOC tahun 1669, dicatat Belanda dengan sebutan Simalanggang More banjir darah di Simalanggang.

Dilokasi ini, akan dibangun Monumen Benteng Tuanku Nan Garang dan Ahmad Tungga, yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Ahmad Hussaini bin Hamzah Tuangku Raja Besar  Negeri Sembilan Malaysia pada tanggal 26 Februari 2011 lalu, yang dihadiri LKAAM Provinsi Sumatera Barat dan kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Pembangunan benteng ini lebih pada penguatan sejarah Tuanku Nan Garang dan Tuanku Ahmad Tungga yang dalam kaitan sejarah pada suasana puncak peperangan Paderi meletus,  dimana Norma dan Ahmad Tunggal menemui temannya Tuanku Nan Garang, di Tigo Balai , Koto Tongah Lubuk Batingkok karena disuruh oleh ayahanda Tuanku Ibrahim.
Kawasan Lubuak Batingkok, Tigo Batur, sejak tahun 1500-an, apalagi setelah Malaka jatuh tangan Portugis, menjadi tempat menampung hasil hutan untuk dibawa ke Malaka dan Kelang melalui pecan lama di Siak. Tetapi setelah Siak ditaklukan oleh Johor maka pedagang-pedagang Minangkabau membuat pangkalan dagangnya di hulu sungai Siak di Senapelan yang disebut “ Pakan Baru “ yang menjadi cikal bakal kota Pekan Baru sekarang.
Sebelum naik ke lokasi Benteng Tuanku Nan Garang ada batu sebesar 2 x 1 m berukuran busur panah yang disebut batu Borobono. Beberapa meter didepannya ada batu Telapak Kaki Budha agama pertama yang masuk sekitar abad ke 7 di lereng Gunung Bonsu. Dari sini Budha menyebar ke Simalanggang, Guguak dan sekitarnya.

Lelah mengikuti jalan berliku di dinding Gunung Bonsu kini sebagian besar jalan itu masih dalam pengerasan, pengunjung bisa menenggak air nira yang banyak dihasilkan warga Pulutan dan Taeh Bukik maupun Taeh Baruah. Atau berendam di kolam wisata aie sonsang (irigasi) dengan luas kawasan 2 Ha dicelah bukit yang hanya 2 km di Utara lapangan alam bukit topuang.

Jika impian pasangan “AA” ini cepat ditindak lanjuti, maka Kawasan wisata alam, Sejarah dan Olahraga Gunung Bonsu nanti persis berada dipinggir luar kota Sarilamak, meski masih dalam tahap pembangunan telah ramai dikunjungi. Maklum kabupaten Lima Puluh Kota dan Payakumbuh khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya, selama ini nyaris belum memiliki objek wisata yang komplek seperti Gunung Bonsu. Apalagi Nagari Solok Bio-Bio yang masih orisinil karena terlalu lama terisolir akan dijadikan perkampungan Minang Kabau asli, beda dengan perkampungan Minang Kabau yang direkayasa seperti di Kota Padang Panjang akan menjadi daya tarik tersendiri. Tampaknya, objek wisata alam Lembah Harau atau Lubuk Bangku tentulah terasa semakin bergairah.

Tak sulit dibayangkan, bagaimana peran Gunung Bonsu atau katakanlah, Taeh Bukik dan Sarilamak bagi masa depan ekonomi Lima Puluh Kota dan Sumatera Barat. Soalnya, Sarilamak yang bisa dijangkau dari Pekanbaru dalam 3 jam berkat kelok sembilan tentulah setiap hari Sabtu dan Minggu akan dibanjiri pengunjung. Maklum daerah Pekanbaru sekitarnya miskin objek wisata baik danau, gunung apalagi udara sejuk.

Kawasan wisata Bukit Topuang sangat cocok dijadikan Lapangan golf bagi kalangan atas para pejabat dan pengusaha karena selain di Pekanbaru banyak berada di Batam, Singapura atau Malaka, Malaysia. Jika mereka ingin bermain di arena yang sejuk, pengusaha dari Batam, Singapura, Malaysia tentu tak perlu jauh-jauh ke Brastagi, 90 km arah Barat Daya Kota Medan. Ke gunung Bonsu dapat dijangkau dengan pesawat terbang atau helikopter selama 40 menit dari Pekanbaru atau sekitar 1 jam dari Batam, Singapura dan Malaka.

Bandara Piobang
Semua itu membuka peluang bagi bandara Piobang, yang hanya 8 km dari Gunung Bonsu. Artinya mimpi Alis Marajo yang saat ini dipercayakan masyarakat memimpin Kabupaten Lima Puluh Kota untuk periode kedua ini pernah menyebut akan menjadikan Bandara Perintis Piobang menjadi Bandara Internasional Piobang jadi amat rasional, karena itu bukan pikiran menerawang. Sebab, klasifikasi internasional sebuah bandara tak selamanya ditentukan kualitas peralatan dan landasaan pacu tapi juga oleh tingkat kunjungan pesawat asing.

Apalagi, bandara Piobang telah ada dan pernah jadi bandara internasional. Bandara seluas 8 km2 itu dibangun Belanda tahun 1920 untuk persiapan menghadapi perang Dunia II. Setelah Belanda Kalah, Bandara Piobang dikuasai Jepang selama 3 tahun sampai dengan tahun 1945. ketika Indonesia ditawari kemerdekaan oleh Jepang, Ir. Soekarno di undang ke Saigon Vietnam yang sedang dikuasai Jepang. Soekarno terbang ke Saigon dari Bandara Piobang itu. Usai memproklamirkan kemerdekaan, Wakil Presiden Mr. Mohd. Hatta pada 1946 dari kampungnya Batu Hampar terbang ke Jakarta juga dari Bandara Piobang.

Begitupun, semua yang diungkapkan diatas akan jadi kenyataan jika pembangunan Sarilamak, Mungka dan Pangkalan Koto Baru sebagai sentra ekonomi Lima Puluh Kota dapat ditata dengan baik dan berkelanjutan (sustainable) sehingga Sarilamak sebagai ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota akan lebih semarak lagi jika obyek wisata Lembah Harau dan Objek Wisata Gunung Bonsu resort segera dikembangkan menyusul Kelok Sembilan yang segera rampung pengerjaannya, maka jayalah Lima Puluh Kota dengan triple track strategy (K3) nya yaitu Kebersamaan, kemakmuran dan kesejahteraan.
 Selanjutnya, tergantung bagaimana anggota DPRD Lima Puluh Kota bersama jajaran eksekutif hasil racikan pasangan “AA” memahami prospek yang terbuka didepan mata dalam menyusun APBD Lima Puluh Kota secara bijaksana.

Penulis adalah Kabid Kepariwisataan Dinas Budparpora Kab Lima Puluh kota dan Wartawan Madina.
HP. 081266557505



Minggu, 01 Januari 2012


Catatan diakhir tahun 2011

SEKTOR ESDM YANG TERPINGGIRKAN

Think Globally, Act Locally. Inilah yang perlu ditumbuh kembangkan dalam menyahuti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah serta Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah dari berbagai bidang usaha berdasarkan potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selama tahun 2011, ada Dua hal yang terpinggirkan dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi Sektor Pertambangan dan Energi Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat”, padahal sektor ini sangat besar pengaruhnya dalam Mendorong kerjasama pembangunan dengan investor serta peningkatan partisipasi masyarakat dibidang pertambangan dan energi
Pada hal dapat dioptimalkan dan menjadi skala prioritas oleh Pemerintah Daerah, tentu angka kemiskinan akan berkurang karena investasi merupakan engine of growth atau pendorong utama kegiatan ekonomi sekaligus sebagai katalisasi dalam mempromosikan daerah. 
               Perkembangan bidang industri dan konstruksi yang semakin cepat pada akhir-akhir ini juga ikut meningkatkan permintaan untuk pemenuhan bahan baku keperluan industri dan konstruksi. Sebahagian besar potensi bahan baku ini berada di bidang pertambangan berupa bahan galian / bahan tambang / sumber daya mineral.
Kabupaten Lima Puluh Kota yang terletak pada 0” 22” LS serta 100” 16” – 100” 51” BT terdiri dari 13 Kecamatan dengan 79 Nagari dan 400 jorong, dengan luas wilayah 3.354,30 KM2 dan jumlah penduduk sebanyak 330.452 jiwa dengan ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota di Sarilamak, merupakan pintu gerbang utama sumatera barat lewat darat menuju kepulauan Riau, yang  bertofografi datar, bergelombang dan berbukit bukit, dengan ketinggian 110  sampai  791 meter dari permukaan laut yang dilewati oleh garis khatulistiwa sehingga memiliki potensi energi dan sumber daya mineral yang potensial untuk dii ekplorasi dan ekploitasi.
Dengan semakin berkembangnya peluang pasar dan investasi dalam bidang energi dan sumber daya mineral di era globalisasi, maka seluruh potensi sumberdaya mineral yang terdapat di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat dimanfaatkan secara optimal,terencana, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,
Potensi sumber daya mineral khusus bahan galian tambang di Kabupaten  Lima Puluh Kota cukup besar dan merupakan salah satu modal dasar yang dimiliki untuk mendukung pembangunan daerah ini. Pemanfaatan sumberdaya mineral dari sisi ekonomi dapat digunakan sebagai salah satu alat dalam mengantisipasi kebutuhan pembangunan yang diperlukan dalam suatu daerah.
Sementara potensi energi juga memiliki prospek yang cerah untuk berinvestasi baik di bidang pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH) maupun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan mengunakan potensi air dan tenaga surya sehingga sangat menjanjikan untuk berinvestasi.
Sedangan pengembangan energi alternatif seperti Bio gas merupakan peluang yang menjanjikan untuk berinvestasi karena karena masyarakat Kabupaten Lima puluh Kota  banyak yang menjadi peternak besar sehingga masalah limbah ternak dapat diolah menjadi biogas.

Batubara masih prospek
Disaat melambatnya pertumbuhan ekonomi secara nasional maupun didaerah sebagai akibat dari krisis global, maka Pemeritah Pusat maupun Daerah dituntut untuk bisa kreatif dan inovatif dalam mengelola potensi daerah dengan memamfaatkan sumber daya energi dan mineral sebagai ikon yang  menjanjikan untuk digarap secara optimal sehingga dapat mengatasi masalah kemiskinan dan membuka lapangan usaha serta sebagai sumber pendapat asli daerah kedepan, karena itu  kebutuhan akan sumber daya miniral seperti batubara  akan terus meningkat, sementara peranan minyak dan gas akan semangkin berkurang.
Pengarapan potensi bahan galian seperti batu bara di daerah Kab Lima Puluh Kota harus dioptimalkan karena pengembangan disektor ini sangat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, untuk itu Pemda harus well come terhadap investor yang ingin mengarap potensi mineral di daerah ini, karena  dalam beberapa tahun kedepan prospek industri batubara diperkirakan masih cukup baik di pasar dalam negeri maupun di pasar global.
”Ini disebabkan, karena semakin besarnya peran batubara sebagai pembangkit listrik baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia. Jika tahun 2010 semua proyek PLTU beroperasi diperkirakan konsumsi batubara Indonesia akan mencapai 90 juta ton atau meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2006. Sampai saat ini setidaknya terdapat lebih dari 10 proyek PLTU di Indonesia yang menggunakan batubara termasuk di Sumatera Barat sebagai sumber energi yang direncanakan akan beroperasi mulai 2010 hingga 2012
Jika kita lihat salah satu bahan galian seperti  pasar batubara dunia, maka permintaannya akan semakin ketat terutama China dan India untuk bahan pembangkit listrik. Apalagi adanya pembatasan ekspor batubara China oleh pemerintah sejak tahun 2008 melalui pemberlakuan pajak ekspor batubara sebesar 10% untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan batubara dalam negeri China yang akan semakin menurunkan ekspornya..
Dari data International Energy Outlook 2007,  diproyeksikan 72% konsumsi batubara dunia hingga 2030 akan didominasi oleh China dan India. Sementara Barlow Jonker memperkirakan impor batubara India akan mencapai lebih dari 50 juta ton pada 2020 dan impor batubara China mencapai 150 hingga 230 juta ton pada tahun yang sama. Meningkatnya permintaan China dan India dimasa datang meningkatkan peluang Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasar ekspor melalui kedua negara tersebut.
          Ini membuktikan bahwa, potensi pasar bahan galian tersebut sangat menjanjikan untuk dikelola secara maksimal, tinggal lagi bagaimana kita bisa mengarap potensi bahan galian daerah ini bisa dimaksimalkan. Dalam hal kebijakan berinvestasi di Kab Lima Puluh Kota telah kita permudah dengan adanya pelayanan satu pintu, sementara estimasi deposit batubara yang terkandung di Bumi Luak Limo Puluh ini lebih dari ratusan juta metrik ton.
Sementara dari data World Energy Council, Indonesia memiliki cadangan batubara terbukti sebesar 4,3 miliar ton atau 0,5% dari total cadangan batubara terbukti dunia. Sekitar 83% terdapat di Kalimantan, 13% di Sumatera (7 % di Sumatera Barat), dan sisanya di pulau lainnya. Cadangan batubara Indonesia didominasi oleh jenis lignite (kandungan kalori rendah) sebesar 59% dan sub-bituminous (kandungan kalori sedang) sebesar 27%.  Sementara jenis bituminous mencapai 14% dan anthracite 0,5%.
          Karena itu, diharapkan dinas dan instansi terkait, dapat membuat terobosan dalam pengelolaan bahan galian daerah dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi investor yang ingin berinvestasi, karena cadangan batubara yang ada di daerah ini terutama di Kecamatan Pangkalan dan Kapur IX serta Kec.  Harau sangat diminati oleh para buyer dari luar.



Sabtu, 24 Desember 2011

PEWARISAN SAKO DAN PUSAKO


            Sako adalah gelar ninik mamak, misalnya Dt. Sori marajo, atau penghulu “pewarisannya adalah turun temurun, artinya dari mamak kepada “kemenakan”, kemenakan disini bisa bersifat langsung atau juga bersifat tak langsung, misalnya kakak laki-laki dari si Datuak tadi maka sebutannya juga kemenakan.
            Urutan turun temurun yang akan mewarisi sako Datuak, pertama bertali darah, kalu sudah tidak ada lagi yang bertali darah, maka urutan kedua pewarisnya adalah batali adat, kalau tidak ada pula yang bertali adapt, maka jatuhnya kepada batali budi, tetapi kalau tidak ada lagi batali budi, maka jatuhnya kepada kelompok yang batali ameh jo perak.
            Sebutan sakonya kalau ada yang masih batali darah maka sebutannya sako Datuak utuh misalnya Dt. Bandaro, kalau jatuhnya kepada batali adapt maka sebutannya Dt. Bandaro nan kuniang (kuniang dek baralek), kalau jatuhnya kepada batali budi maka sebutannya Dt. Bandaro nan hitam (dek badamai) atau Datuak bandaro nan putiah (dek bakarelaan), tetapi kalau jatuhnya kepada kemenakan batli ameh perak maka biasanya disebut Dt. Bandaro nan kayo (kayo dek ameh perak), hal ini pewarisan ini terjadi biasanya kaalu adapt nan diadatkan dalam suatu nagari itu adalah adapt lareh nan bunta (adapt bodi caniago). Kalau adapt disuatu nagari itu adalah koto piliang atau lareh nan gadang maka kalau tidak ada lagi yang bertali darah, maka tidak dapat diwarisi lagi, dihanyutkan.
            Konon kabarnya dinagari-nagari dengan sistem kelarasan yang tertuapun yang kita sebut dengan lareh nan panjang hal ini juga tidak dapat diwarisi lagi. Akan tetapi pada sistem kelarasan lareh nan bunta maka hal ini dapat diwarisi dengan urutan batali darah, batali adat, batali budi dan batali ameh jo perak.
            Tentang “pusako” atau pisako, adalahg harta dalam hal ini termasuk tanah, air, dan alam lainnya. Didalam komunitas masyarakat minangkabau semua harta termasuk gunung dan rimba belantarapun semuanya terbagi habis, hal ini dap[at kita dengar ungkapan minangkabau yang berbunyi “sahalai rumpuik, sabingka tanah, sebuah capo” dinagari ko ado nan punyo,”hak bamiliak, barato punyo.
            Tentang pusako ada dua macam yaitu pusako randah ialah harta yang cara memperolehnya mungkin saja jual beli yang jelas siapa penjual, dan siapa pembeli, atau dalam bahasa minang,”dapek dek ameh perak”, biasanya harta ini adalah akibat pencarian kehidupan pasangan suami istri, harta ini tetap pewarisnya sesuai dengan garis keibuan sesuai sistim matrilineal yang berlaku di minangkabau, kalau misalnya seorang ayah mewariskan kepada seorang anaknya yang laki-laki, maka anaknya ini akan memberikan hak miliknya kepada adiknya yang perempuan dan kalau tidak terdesak oleh kehidupan biasanya anak laki-laki ini tidak akan mengganggu gugat pemberian bapaknya ini, kalau terpaksa adik perempuannya ini (kalau bersuami) yang mengatasi kesulitan kakak laki-lakinya itu.
            Yang kedua adalah harta pusako tinggi yaitu harta yang tidak dapat diketahui lagi cara memperolehnya oleh kaum itu akan tetapi sudah diwarisi turun menurun. Harta pusako tinggi ini bukanlah milik pribadi-pribadi, akan tetapi disebut dengan “ulayat suku”, ulayat payuang (kampuang), ulayat paruik, dan ganggam bauntuak kaum dinagari, maka sering inilah yang disebut dengan “ulayat dinagari” jadi bukanlah ulayat nagari.
            Harta pusako tinggi inilah yang tidak dapat diperjual belikan, juga tidak dapat digadaikan, akan tetapi dapat dipakai dalam jangka waktu atau disewakan, dan semuanya memakai sistim ke minangkabau “adapt dipakai limbago dituang, alua dituruik, undang dilukih “harta pusako tinggi ini otoritas penguasaan berada ditangan ninik mamak (Datuak), sementara ganggam bauntuak, artinya pusako tinggi yang diperhakkan untuk sebuah jurai kaum dalam jangka waktu, misalnya kalau jangka waktu itu adalah untuk selama-lamanya disebut dalam bahasa adapt “salamo kuciang mangeong atau salamo hariamu balang”, kalau diperuntukkan hanya seumur kaumitu disebut “salamo hiduik atau salamo seseorang itu belum mendapat pencarian dalam bentuk lain”.
            Pada prinsipnya secara budaya sebuah harta pusako tinggi tidak dapat berpindah hak kepada pihak lain, tetapi kalau pihak lain itu sudah menjadi atau merupakan tali adapt dengan pemegang hak ulayat maka dapat berobah menjadi ganggam bauntuak.
            Demikianlah pada zaman lampau, misalnya ketika terjadi perang paderi tahun 1821-1837, banyak sekali tentara sentot didatangkan oleh pemerintah belanda untuk membantu belanda dalam melawan paderi, sampai akhirnya tuanku imam bonjol dibuang ke manado, maka tentara sentot itu tidak lagi pulang ke negrinya, ada yang berasal dari jawa tengah, ada berasal dari jawa barat, mereka itu dijadikan kemenakan dalam nagari, diberi suku dan diberi sawah setumpak, atau peladangan dalan ganggam bauntuak, bukan hanya bekas anak buah sentot, buruh-buruh yang mengerjakan jalan raya Padang-Pekanbaru pun sekitar tahun 1900 an, ada dari nias dan sebagainya, maka mereka diberi suku dan bermamak dengan suku yang ada dinagari tersebut. Demikianlah caranya orang minang menerima dengan ikhlas para pendatang untuk dijadikan sebagai “dunsanak”. Inilah implikasi pemahaman adapt nan tigo pakaro “baso jo basi, siriah jo pinang, sambah manyambah”, artinya tidak ingin konflik tidak radikal dalam pituah minangkabau dikatakan “usak tak tasenseng dalam tak dapat di ajuak”.
            Pusako dalam artian ulayat di minangkabau pewarisnya sesuai dengan kaedah adapt yang berbunyi “sako turun temurun, pusako jawek bajawek”. Lalu bagaimana pemahaman “jawek” itu, disinilah kita lihat ada makna yang terkandung dalam menyebutkan nama suku di minangkabau, dan urutan ini adalah konfensi yang sangat bersifat intitif, umpamanya bagaimana urutan suku suku dalam kelompok suku nan anam (pitopang)yaitu jambak-pitopang, salo kutianyia, buluhkasok-banuhampu, artinya kalau suku jambak punah, maka pusakonya dijawek oleh suku pitopang, kalau suku pitopang punah, maka dijawek(diwariskan kepada) suku salo, kalau suku ini juga punah, maka dijawek oleh suku kutianyia, kalau punah pula suku ini maka di wariskan kepada suku buluh kasok, kalau suku ini juga punah maka diwariskan kepada suku banuhampu. Kalau kelompok suku “nan anam” ini semuanya punah, maka diwariskan kepada suku nan limo (melayu, bendang, kampai, mandahiliang, domo/panai), dan urutan pewarisnya pun berurutan dari melayu sampai Domo/panai.
            Kalau kelompok suku ke II ini juga punah maka dijawek oleh suku ke III (kelompok sembilan) yaitu urutannya meliputi Koto-piliang, tanjuang-payobada, sikumbang-picancang, simabua-sipisang. Selanjutnya kalau kelmpok ke III ini juga punah, maka diwariskan kepada kelompok suku keempat yaitu meliputi urutannya sebagai berikut : bodi-caniago, supanjang-sumagek, singkuang-mandaliko, balai mansiang.

JABATAN ADAT


             Dalam suatu nagari katakanlah suatu nagari dalam sistim adatnya “koto piliang” atau yang kita sebut dengan lareh nan gadang seperti yang kita jelaskan tadi selalu orang bertanya siapa kaampek suku nagari ini, maka seorang ninik mamak yang memahami seluk beluk adapt dinagari itu, akan memberikan jawaban : kaampek suku sembilan Dt. Sarumpun, kaampek suku caniago adalah Dt. Paduko tuan, kaampek suku pitopang adalah Dt. Junjungan, dan kaampek suku melayu adalah Dt. Sori marajo. Lalu kita akan tanyakan apakah kaampek suku ini dipilih karena kepintarannya? Maka ninik mamak itupun lantang menjawab bukanlah karena kepintarannya, dan ini adalah sako adapt. Selanjutnya ninik mamak ini menguraikannya lagi, Dt. Sarumpun adalah pasak kunci nagari, sedangkan Dt, junjungan adalah pasak kungkuang nagari, dan Dt. Sori marajo adalah pasak jalujua nagari. Lalu ditanya lagi, apakah itu pasak kunci nagari, maka beliau menjawab bahwa Dt sarumpun sebagai penghulu yang akan membuka balai atau dengan pengertian lain yang akan membuka setiap musyawarah adapt dibalai itu, sementara Dt. Panduko tuan adalah orang yang mengetahui tentang sako(susunan kepenghuluan), serta yang maha tahu tentang pusako dalam artian harta ulayat yang ada dalam nagari itu, kemudian Dt. Junjungan adalah yang akan memelihara setiap undang kesepakatan yang dibuat dalam nagari itu menurut adapt dan Dt. Sori marajo adalah berfungsi menjelaskan kepada ninik mamak andiko tentang musywarah mufakat adapt yang diselenggarakan dinagari itu.
            Lalu apa beda kaampek suku dengan penghulu yang lain, maka ninik mamak yang mengetahui itu menberi jawaban, bahwa Datuak kaampek suku itu memiliki “harato tagak”, serta ninik mamak kaampek suku mempunyai perangkat seperti ada andiko manti, ada mualim atau tuanku, ada Dubalangnya dan nama suraunya pun lengkap, seperti Dt. Sarumpun mempunyai tuanku nan tuo, suraunya pun diberi nama “surau tuanku nan mudo”, Dt. Sori marajo mempunyai tuanku nan elok, suraunya pun mempunyai nama tuanku nan elok. Oleh karenanya kaampek suku itu bukanlah karena kepintarannya, atau oleh kepemimpinannya akan tetapi adalah sako adapt yang turun temurun. Berdasarkan hal itulah “penghulu”adalah sebutan untuk menyimpan nilai-nilai kearifan, hal inilah makna dari “penghulu nan babudi artinya manabang indak rabah, mamancuang indak putuih” inilah yang disebut “kato pusako”, pada dasarnya sebutan manti, sebutan Dubalang, dan mualim semuanya adalah perangkat sistim adapt, pada umumnya semuanya ada yang bergelar Datuk, tetapi dibeberapa daerah ada yang tidak mencantumkan Datuk didepan gelarnya dan sakonya.
            Jadi manti adalah orang pintar atau disebut orang cerdik cendikia(cadiak candokio). Fungsinya dalam suatu sistim adapt adalah melakukan studi dan siasat dalam artian mencari alas an-alasan pembenaran secara akal sehat atau ynag sekarang disebut dengan kecerdasan sosial, manti mencari kebenaran sesuatu hal melakukan musyawarah dengan pihak-pihak terkait dengan menggunakan dasar musyawarah dan mufakat dengan arif dan bijak, maka dalam adagium adapt minangkabau, kato manti adalah “Kato Mufakat”.
            Disisi lain tentang mualim adalah orang yang tahu tentang ilmu baik itu adapt dan lain-lainnya, dan salah satu tanda orang berilmu, adalah setiap pembicaraannya terukur dengan dalil, aksioma maka disebut dalam adagium adapt bahwa kato mualim “Kato Badalalat”.
            Dubalang sendiri konon kabarnya berasal dari bahasa tamil yang artinya adalah orang cerdik pandai, yang maha tahu tentang kemungkinan dan keputusan suatu hal yang sedang berlaku atau kalaulah kita terjemahkan mungkin itu adalah hasil berfikir Rasional, dan patut itu adalah kerangka berfikir empiric. Jadi dengan demikianyang disebut kualitas sumber daya manusia minangkabau adalah manusia yang mempunyai Budi, Berakal, Berilmu, dan memahami Mungkin dan patut, dalam artian lain keempat hal ini (Budi, akal, ilmu, mungkin dan patut) adalah nilai dasar adapt minangkabau yang terbentuk sejak manusia minangkabau itu ada, kalulah kita katakan bahwa keempat itu boleh disebut dengan Taksonomi minangkabau (efektif domain/Budi, Emotional Quotion/akal, ilmu/Rational Quotion, mungkin (Rasional, dan patut/empirik).keempat nilai-nilai dasar inilah yang sangat cocok dengan dasar syarak yang juga mempunyai jumlah yang empat buah yaitu : hakekat, tharikat, makrifat, dan syariat. Dengan demikian pemahaman “adapt basandi jo syarak, syarak basandi jo kitabullah “ artinya yang sesungguhnya adalah hanya islamlah yang dapat memperkokoh adapt minangkabau.
            Analogi nilai nilai dasar yang berjumlah empat inil, merupakan dasar terminologi lambing manusia minangkabau, artinya seorang minangkabau harus tahu dengan yang empat berawal kenal dengan air, api, angin dan tanah, memahami “ kato nan ampek” yaitu kato pusako, kato mufakat, kato badalalat, kato mahimbau.
            Indikasi ini terlihat manakala dua orang berbeda pendapat mengadu kepada seorang penghulu untuk menyelesaikan perkaranya, maka sang datuk tadi memberi jawaban agar persoalan kalian diselesaikan secara damai, ungkapan penghulu secara kalasaiknya “cari sajalah nan elok”, yaitu definisinya katuju dek awak dan lamak dek urang lain, artinya jangan sebuah keputusan penyelesaian ada bahagian yang dirugikan dan adapula bahgian yang dimenangkan. Sebagai ilustrasi, dapat kita lihat misalnya ada perkara antara dua anak kemenakan lalu mengadu kepada dubalang, maka dubalang mengatakan bahwa tudak mungkin kalian berdua berselisih paham atau berkelahi oleh karena antara kalian berdua “Ba Bako dan Ba Babaki” artinya saling terkait hubungan famili, atau misalnya kedua insan yang berlainan jenis, yang hubungannya sudah sangat dekat katakanlah dengan istilah sekarang berpacaran, lalu dinasehati oleh dubalang, maka dubalang adat mengatakan bahwa tidak mungkin kalian meneruskan hubungan oleh karena kalian satu suku, dan kalau kalian teruskan juga mungkin saja ninik mamak kalian akan terutang kepada nagari, dalam hal ini terhutang kepada nagari adalah salah satu sanksi undang adapt dalam nagari, yang kita sebut dengan adapt nan teradat. Lalu ada lagi dua kelompok yang saling mengadu kepada dubalang adapt, dimana suatu kelompok kehilangan barang dagangannya, maka dubalang berkata patut untuk dikadukan kepada polisi, inilah arti dubalang yang tahu meletakkan mungkin dan patut.
            Kita telah singgung diatas tentang apa itu “adapt” kalau kita tanyakan kepada ninik mamak, katakanlah seorang “datuk”, maka datuk menjawab : adapt itu ada “ampek pakaro”, nan pertamo adalah baso jo basi, nan kaduo sambah manyambah, nan katigo siriah jo pinang dan nan kaampek adalah alue nan baturuk “kalimat jawaban ini belum selesai seperti itu, akan tetapi dilanjutkan dengan “adat tapakai, undang talukih, limbago tatuang, alua taturuik, syarak talazimkan.
            Dalam wujud pemahamannya bahwa adapt itu adalah alat komunikasi  dengan orang lain secara harmonis dengan meletakkan dasar menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan rusaknya hubungan antara satu dengan lainnya. Oleh karenanya, adapt suatu bacaan, akan tetapi terpakai dalam kehidupan sehari-hari. Undang talukih, artinya tergambar dalam bentuk lambing fisik tentang hubungan atau jalan adapt satu dengan kelompok dengan kelompok lainnya.
            Kita ketahui bersama hubungan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dalam tatanan masyarakat minangkabau ada 4 bahagian yaitu “batali darah, batali adapt, batali budi dan batali ameh jo perak. Batali darah adalah sesuai dengan silsilah keturunan menurut garis ke ibuan (matrilineal), semetara batali adapt, adapt dua hal : pertama adalah batali sako artinya sama-sama mengakui bahwa penghulunya misalnya Dt. Bandaro tetapi bagaimana gambaran silsilahnya tidak dapat diketahui lagi oleh karena sudah sangat panjang sekali, yang kedua adalah batali pusako yaitu sawahnya saling berdekatan, ladangnya saling berdekatan, tanjungnya saling bersekatan.
            Yang ketiga batali budi, jelas kelompok ini dijadikan dunsanak oleh kelompok yang menerima dan dikukuhkan dengan ritualis adapt, misalnya diberi setumpak sawah atau lading, akan tetapi kelompok yang memberi lading itu harus menjadi “mamak” dari kelompok yang diberi lading, dan mereka diberi nama suku sama dengan suku yang memberi harta tadi.
            Yang keempat adalah batali ameh perak, pengertian batali menurut ninik mamak adalah diberi suku dulu sesuai dengan suku asal si penerima, kemudian baru si pendatang itu diadakan upacara manarimo kamanakan artinya menjadikan orang tadi sebagai kemenakan, setelah itu barualah terjadi proses tukar menukar atau imbal jasa, mungkin juga jual beli tanah, sawah dan harta lain tadi.
            Ameh perak adalah lambang surat berharga seperti uang yang terhitung, atau emas yang berbungkal. Atau perak nan bertahil, lalu disebutkan bahwa harta yang diberikan sebagai imbal jasa tadi dikatakan gamgam bauntuak.
            Jadi jual beli dalam bahasa dan adapt minangkabau adalah “ameh perak” maka dikatakan bahwa ganggam bauntuak itu dapat dibagi : ganggam  bauntuak salamo harimau balang artinya dimliki terus menerus, atau adapula ganggam bauntuak sakaturunan artinya satu generasi (50 tahun), maka pengertian ganggam bauntuak adalah di ganggam dalam adapt dan diuntuakkan dalam limbago atau kesepakatan kaum. Hal ini merupakan dasar adat minangkabau dalam aspek “adapt nan diadatkan” atau dalam mewariskan sako Datuak yang turun menurun.